UANG YANG DIANJURKAN DALAM ISLAM
Abu Said Al-Khudri mengatakan bahwa Bilal membawakan Rosulullah (S.A.W) kurma barni dan ketika Rosulullah (S.A.W) bertanya bagaimana Bilal mendapatkan kurma itu , Bilal menjawab : “saya memiliki kurma berkualitas rendah lalu saya menukarkan 2 sa’s kurma itu dengan 1 sa’s kurma barni (kualitas bagus) ini”, Rosulullah (S.A.W) membalas , “Bilal ini adalah inti dari riba , jangan melakukannya , namun jika kamu ingin melakukannya (dengan cara yang benar dan tidak riba) , jual dahulu kurma yang kualitas rendah itu dan dengan uang penjualan itu , belilah kurma barni itu”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Rosulullah (S.A.W) melarang pertukaran yang tidak setara antara kurma dengan kurma. Beliau (S.A.W) menyatakan bahwa hal itu adalah intisari dari riba.
Pada hadist yang lain :
Yahya mengatakan bahwa malik yang berasal dari dair Naf’I melihat Abdulah bin Umar menukarkan 1 unta betina dengan 4 unta jantan kepada seseorang di ar-Rabadha. (Muwatta , Imam Malik)
Sehingga timbul pertanyaan ; mengapa pertukaran tidak setara antara kurma dengan kurma dilarang , sedangkan pertukaran tidak setara antara unta dengan unta diperbolehkan ?
Jawaban dari permasalahan ini terletak didalam hadist lain dari Rosulullah (S.A.W) mengenai riba :
Abi Said Al-Khudri mengatakan bahwa Rosulullah (S.A.W) berkata , “Emas dengan Emas , Perak dengan Perak , Gandum dengan Gandum , barley dengan barley , kurma dengan kurma , dan garam dengan garam. ketika sebuah transaksi melibatkan barang yang sama (yg telah disebutkan diatas) maka transaksi harus dilakukan ditempat itu (muka bertemu muka) dan jika salah satu meminta lebih (pertukaran tidak setara) maka dia telah memakan/melakukan riba , dimana penerima dan pemberi berdosa sama besar. (HR.Sahih Muslim)
Hadis tersebut diatas dengan jelas menerangkan beberapa hal :
Menerangkan apa yang disebut sebagai uang dalam islam , yaitu logam berharga seperti emas dan perak , atau komoditas bahan pangan yang tahan lama yaitu gandum , barley (sejenis beras) , kurma , dan garam.
Maka ketika terjadi kelangkaan koin emas dan perak dipasar madinah, komoditas pangan yang tahan lama yang menjadi konsumsi manusia sehari-hari seperti kurma yang tersedia melimpah dijazirah arab , digunakan sebagai uang. Sehingga kita sekarang dapat menjawab pertanyaan tadi.
Pertukaran tidak setara antara unta dengan unta diperbolehkan karena unta dan binatang lainnya tidak digunakan sebagai uang.
Dan pertukaran tidak setara antara kurma dengan kurma tidak diperbolehkan karena kurma digunakan sebagai uang.
Dan permintaan untuk pertukaran seperti itu (tidak setara antara uang) akan membuka pintu bagi rentenir untuk memberikan hutang dengan bunga.
Dengan prinsip yang sama , jika komoditas pangan yang tahan lama akan digunakan sebagai uang dipulau jawa , Indonesia misalnya , maka beras dapat digunakan sebagai uang jika emas dan perak jumlahnya langka dipasaran. Dan dicoba pada yang lain , maka gula dapat digunakan sebagai uang, dll.
Beberapa sarjana muslim berpendapat bahwa manusia dapat menggunakan apa saja sebagai uang, bahkan pasir dapat digunakan sebagai uang, oleh karena itu tidak ada larangan dalam menggunakan kertas sebagai uang dengan menuliskan nilai pada kertas itu.
Jawabannya adalah , pasir tidak dapat digunakan sebagai uang , berdasarkan hadist diatas. Karena pasir bukan merupakan komoditas pangan yang dimakan sehari-hari.
Barang atau material yang digunakan sebagai uang adalah material yang berharga bagi manusia seperti logam berharga (emas dan perak) atau komoditas pangan yang dikonsumsi manusia sehari-hari, dan komoditas pangan itu memiliki umur yang panjang (gandum , barley , kurma , garam , jagung , dll).
Ketika emas , perak , gandum , barley , kurma , dan garam (juga beras , gula , dll) digunakan sebagai uang , nilai dari uang tersebut terletak dan tersimpan didalam uang itu , bukan diluar uang itu (seperti halnya uang kertas ).
Oleh karena itu uang yang telah ditetapkan Rosulullah (S.A.W) memiliki nilai intrinsik.
Uang selalu berupa komoditas yang diciptakan oleh ALLAH SWT dan nilai yang berada didalamnya diciptakan dan ditentukan sendiri oleh ALLAH SWT karena ALLAH SWT mendeklerasikan DiriNya sebagai “Al-Razak” “SANG PENCIPTA KEKAYAAN”.
Abu Said Al-Khudri mengatakan bahwa Bilal membawakan Rosulullah (S.A.W) kurma barni dan ketika Rosulullah (S.A.W) bertanya bagaimana Bilal mendapatkan kurma itu , Bilal menjawab : “saya memiliki kurma berkualitas rendah lalu saya menukarkan 2 sa’s kurma itu dengan 1 sa’s kurma barni (kualitas bagus) ini”, Rosulullah (S.A.W) membalas , “Bilal ini adalah inti dari riba , jangan melakukannya , namun jika kamu ingin melakukannya (dengan cara yang benar dan tidak riba) , jual dahulu kurma yang kualitas rendah itu dan dengan uang penjualan itu , belilah kurma barni itu”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Rosulullah (S.A.W) melarang pertukaran yang tidak setara antara kurma dengan kurma. Beliau (S.A.W) menyatakan bahwa hal itu adalah intisari dari riba.
Pada hadist yang lain :
Yahya mengatakan bahwa malik yang berasal dari dair Naf’I melihat Abdulah bin Umar menukarkan 1 unta betina dengan 4 unta jantan kepada seseorang di ar-Rabadha. (Muwatta , Imam Malik)
Sehingga timbul pertanyaan ; mengapa pertukaran tidak setara antara kurma dengan kurma dilarang , sedangkan pertukaran tidak setara antara unta dengan unta diperbolehkan ?
Jawaban dari permasalahan ini terletak didalam hadist lain dari Rosulullah (S.A.W) mengenai riba :
Abi Said Al-Khudri mengatakan bahwa Rosulullah (S.A.W) berkata , “Emas dengan Emas , Perak dengan Perak , Gandum dengan Gandum , barley dengan barley , kurma dengan kurma , dan garam dengan garam. ketika sebuah transaksi melibatkan barang yang sama (yg telah disebutkan diatas) maka transaksi harus dilakukan ditempat itu (muka bertemu muka) dan jika salah satu meminta lebih (pertukaran tidak setara) maka dia telah memakan/melakukan riba , dimana penerima dan pemberi berdosa sama besar. (HR.Sahih Muslim)
Hadis tersebut diatas dengan jelas menerangkan beberapa hal :
Menerangkan apa yang disebut sebagai uang dalam islam , yaitu logam berharga seperti emas dan perak , atau komoditas bahan pangan yang tahan lama yaitu gandum , barley (sejenis beras) , kurma , dan garam.
Maka ketika terjadi kelangkaan koin emas dan perak dipasar madinah, komoditas pangan yang tahan lama yang menjadi konsumsi manusia sehari-hari seperti kurma yang tersedia melimpah dijazirah arab , digunakan sebagai uang. Sehingga kita sekarang dapat menjawab pertanyaan tadi.
Pertukaran tidak setara antara unta dengan unta diperbolehkan karena unta dan binatang lainnya tidak digunakan sebagai uang.
Dan pertukaran tidak setara antara kurma dengan kurma tidak diperbolehkan karena kurma digunakan sebagai uang.
Dan permintaan untuk pertukaran seperti itu (tidak setara antara uang) akan membuka pintu bagi rentenir untuk memberikan hutang dengan bunga.
Dengan prinsip yang sama , jika komoditas pangan yang tahan lama akan digunakan sebagai uang dipulau jawa , Indonesia misalnya , maka beras dapat digunakan sebagai uang jika emas dan perak jumlahnya langka dipasaran. Dan dicoba pada yang lain , maka gula dapat digunakan sebagai uang, dll.
Beberapa sarjana muslim berpendapat bahwa manusia dapat menggunakan apa saja sebagai uang, bahkan pasir dapat digunakan sebagai uang, oleh karena itu tidak ada larangan dalam menggunakan kertas sebagai uang dengan menuliskan nilai pada kertas itu.
Jawabannya adalah , pasir tidak dapat digunakan sebagai uang , berdasarkan hadist diatas. Karena pasir bukan merupakan komoditas pangan yang dimakan sehari-hari.
Barang atau material yang digunakan sebagai uang adalah material yang berharga bagi manusia seperti logam berharga (emas dan perak) atau komoditas pangan yang dikonsumsi manusia sehari-hari, dan komoditas pangan itu memiliki umur yang panjang (gandum , barley , kurma , garam , jagung , dll).
Ketika emas , perak , gandum , barley , kurma , dan garam (juga beras , gula , dll) digunakan sebagai uang , nilai dari uang tersebut terletak dan tersimpan didalam uang itu , bukan diluar uang itu (seperti halnya uang kertas ).
Oleh karena itu uang yang telah ditetapkan Rosulullah (S.A.W) memiliki nilai intrinsik.
Uang selalu berupa komoditas yang diciptakan oleh ALLAH SWT dan nilai yang berada didalamnya diciptakan dan ditentukan sendiri oleh ALLAH SWT karena ALLAH SWT mendeklerasikan DiriNya sebagai “Al-Razak” “SANG PENCIPTA KEKAYAAN”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar