Kartu-kartu electronik untuk transaksi perbankan terutama transaksi
tanpa menggunakan bentuk uang (non-tunai) , yang pada akhirnya akan
membawa kita semua akan lupa atau melupakan bentuk dari uang. Begitupun
untuk semua lapisan masyarakat dimana sarana dan pra-sarana juga sudah
disediakan untuk men-fasilitasi transaksi tanpa menggunakan bentuk uang
(non-tunai).
Dengan kata lain bahwa bentuk uang yang kita kenal sekarang akan hilang , dan akan digantikan dengan uang electronik , dan nantinya kita hanya akan mengetahui bahwa uang itu adalah sederetan dari angka-angka saja tanpa fisik/bentuk.
Dengan kata lain bahwa bentuk uang yang kita kenal sekarang akan hilang , dan akan digantikan dengan uang electronik , dan nantinya kita hanya akan mengetahui bahwa uang itu adalah sederetan dari angka-angka saja tanpa fisik/bentuk.
Alfa mart , indomart , dll adalah sarana belanja yang pada akhirnya
dipersiapkan untuk melakukan transaksi non-tunai yang akan menjangkau
seluruh perkampungan terpencil. Demikian juga dengan pasar tradisional
akan diubah menjadi pasar modern demi terciptanya transaksi non-tunai.
Apakah anda berpendapat bahwa ini adalah cara yang Praktis ?
Jadi silahkan anda berwirausaha , tetapi anda diharuskan izin dulu dengan pihak bank (tentunya dengan “syarat dan ketentuan berlaku” dan ini akan membawa anda pada penyerahan jiwa anda kepada Bank dan sekaligus membentuk pengakuan anda bahwa RIBA itu halal).
Jika anda sudah mendapat izin dari bank , maka anda akan diberikan suatu alat yang berfungsi untuk transaksi anda (tentunya transaksi itu bisa dipantau oleh Bank , bahkan dengan mudah bisa digagalkan oleh bank).
Tetapi jika anda tidak diberi izin , maka anda tidak akan mempunyai alat transaksi dan wirausaha anda akan menemui jalan buntu kecuali anda melakukan barter (tukar barang dengan barang . dan ini melanggar salah satu pasal dalam undang-undang no.23 thn.1999 tentang Bank Indonesia dan tentunya ada sangsi dari hal itu).
Dan pada akhirnya segala kehidupan anda beserta keluarga besar anda akan melibatkan Bank (suatu institusi RIBA) , dan itu sudah menjadi kepastian dan terus berkelanjutan hingga anda menemui kematian (tentunya kematian yang diiring oleh Riba --- Nauzubillah).
Apakah anda berpendapat bahwa ini adalah cara yang Praktis ?
Jadi silahkan anda berwirausaha , tetapi anda diharuskan izin dulu dengan pihak bank (tentunya dengan “syarat dan ketentuan berlaku” dan ini akan membawa anda pada penyerahan jiwa anda kepada Bank dan sekaligus membentuk pengakuan anda bahwa RIBA itu halal).
Jika anda sudah mendapat izin dari bank , maka anda akan diberikan suatu alat yang berfungsi untuk transaksi anda (tentunya transaksi itu bisa dipantau oleh Bank , bahkan dengan mudah bisa digagalkan oleh bank).
Tetapi jika anda tidak diberi izin , maka anda tidak akan mempunyai alat transaksi dan wirausaha anda akan menemui jalan buntu kecuali anda melakukan barter (tukar barang dengan barang . dan ini melanggar salah satu pasal dalam undang-undang no.23 thn.1999 tentang Bank Indonesia dan tentunya ada sangsi dari hal itu).
Dan pada akhirnya segala kehidupan anda beserta keluarga besar anda akan melibatkan Bank (suatu institusi RIBA) , dan itu sudah menjadi kepastian dan terus berkelanjutan hingga anda menemui kematian (tentunya kematian yang diiring oleh Riba --- Nauzubillah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar