Satu Amir Satu Jama’ah
Diambil dari buku - One Ameer, One Jama'ah oleh Imran N. Hosein (c) Alih Bahasa: Angkoso Nugroho
Semua pujian ditujukan untuk Allah, Penguasa semua dunia, yang Maha
Pengasih, Maha Memaafkan. Dan semua berkah dari Allah (SWT) diberikan
kepada RasulNya, Muhammad (SAW), yang dikirim oleh Allah (SWT) dengan Al
Huda (panduan) dan Diin Al Haaq (cara hidup yang didirikan dengan
kebenaran dari Allah) yang telah berhasil dilaksanakan (terhadap cara
hidup yang lain) , secara pribadi, maupun dalam masyarakat, kehidupan di
dunia, maupun selanjutnya.
Fungsi Islam di dunia ini dalam kehidupan
manusia, adalah untuk menjadi kekuatan dalam pembebasan manusia dari
segala bentuk penindasan. Dan di dalam kehidupan selanjutnya (akhirat)
adalah bentuk penyelamatan dan tujuan utama dari kehidupan di dunia.
Allah (SWT) telah mengirim Ad Diin Al Haaq supaya tatanan ini dapat
menang dari segala tatanan kehidupan yang lain. Semua fungsi dari Ad
Diin Al Haaq telah terpenuhi pada saat hidupnya Nabi Muhammad (SAW). Dan
setelah kematian Beliau (SAW), perjuangan dan misi suci bagi Muslim
adalah untuk memastikan bahwa segala fungsi dari Ad Diin Al Haaq dapat
terus dilanjutkan dan dikembangkan di dalam umat Islam.
Allah
(SWT) menyatakan kepada mereka yang beriman bahwa hidupnya (sunnah)
Muhammad (SAW) adalah bukti nyata yang sempurna untuk diikuti mereka
jika mereka ingin diselamatkan dan ingin memenuhi tujuan hidup di dunia
ini yaitu di akhirat, dan bahwa mereka yang beriman harus berhasil
melaksanakannya:
Tentunya kamu akan menemukan (hidupnya) Utusan
Allah sebuah sistem (perilaku) bagi mereka yang mengharapkan Allah dan
hari akhir. Dan mereka yang berharap untuk selalu mengingat Allah. – Al
Ahzab 33:21
Sistem Kenabian memiliki dua bentuk dasar; bentuk
individu/pribadi dan bentuk sosial/kemasyarakatan/negara. Bentuk yang
pertama berwujud hubungan pribadi antara Nabi (SAW) dengan Allah (SWT)
dan juga dengan orang-orang yang beriman. Sedangkan yang kedua berwujud
dengan segala hal yang dilakukannya sebagai pemimpin masyarakat/negara
yang didirikannya. Untuk mengkonfirmasi sistem yang telah dijalankan
Nabi (SAW) maka Muslim harus mengatur hidupnya sedemikian rupa sehingga
dapat menyerupai kehidupan Nabi (SAW) baik secara pribadi maupun
kolektif. Hanya mereka yang dapat mendirikan kehidupan mereka sesuai
dengan ‘Sunnah’, baik secara individual maupun kerakyatan, dapat
memiliki harapan kepada oleh Allah (SWT) di Hari Akhir.
Sunnah
beliau hanya bisa jadi otentik, apapun keshahihannya, jika tidak
berkonradiksi dengan Al Qur’an. Aisya (RAA), ibu dari orang-orang yang
beriman menyatakan bahwa hidupnya Nabi (SAW) adalah perwujudan dari Al
Qur’an. Para shabat Nabi juga yakin bahwa kesesuaian dengan Sunnah, ipso
facto, kesesuaian dengan Al Qur’an. Kesimpulan ini bisa tercapai karena
Nabi (SAW) hidup diantara mereka. Namun bagi kita, karena Nabi (SAW)
tidak lagi bersama dengan kita, Al Qur’an telah menjadi panduan utama
untuk mendirikan Sunnah. Sehingga hal ini memerlukan pengkajian Al
Qur’an secara mendalam untuk menjadi dasar dan struktur masyarakat
Islam.
Marilah kita melihat, bagaimana Muslim diatur dalam kehidupan bermasyarakat ketika masanya Nabi (SAW).
Masa Kenabian dibagi menjadi dua di dalam proses sejarah. Sebelum
Hijrah dan sesudah Hijrah. Perbedaan dari keduanya adalah pada masa
sesudah Hijrah, Muslim menguasai wilayah mereka sendiri yang memungkin
mereka untuk mendapatkan kebebasan untuk taat dan patuh kepada Kekuasaan
Mutlak dari Allah (SWT), dalam kehidupan pribadi mereka dan juga
kehidupan kemasyarakatan, serta menerapkan perintah Allah (SWT) dalam
aturan umum. Inilah yang disebut sebagai Dar Al Islam.
Pada masa
awal setelah Hijrah, ketika Muslim tidak memiliki hak penuh dalam
menguasai wilayahnya, sebuah perjanjian konstitusional yang disebut
Miitahq Medinah (Konstitusi Medinah) dibuat oleh Nabi (SAW) yang menjadi
dasar bagi model Plural Dar Al Islam.
Konstitusi Medinah mengatur
hubungan antar komponen negara, Muslim dan non Muslim, mengenai masalah
pertahanan, hubungan luar negeri dan seterusnya, yang sangat penting
bagi kelangsungan hidup komunitas Muslim. Semua pihak dalam perjanjian
itu, baik Muslim dan non Muslim harus menjunjung tinggi kewajiban mereka
di dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang memiliki sangsi kepada
pelanggarnya.
Pada masa selanjutnya, setelah runtuhnya Miithaq
Medinah, muncul kekuatan Muslim yang cukup kuat untuk mengatur
wilayahnya sendiri. Sistem Dar Islam yang eksklusif ini dapat bertahan
hingga Tahun 1924.
Dalam masa sebelum Hijrah, Muslim tidak
memiliki hak untuk menguasai wilayah sehingga bisa dikatakan bahwa Dar
Islam yang sebenarnya tidak ada pada masa sebelum Hijrah.
Walaupun demikian masa sebelum dan sesudah Hijrah memiliki persamaan,
yaitu komunitas Muslim diatur oleh Nabi (SAW) sebagai sebuah Jama’ah
yang dipimpin oleh satu pemimpin. Dengan kalimat lain, di kedua masa itu
gembala digembalakan oleh satu penggembala. Dan sang penggembala
menggembalakan kawanan gembala menurut ‘Panduan Suci’.
Oleh
karena itu adalah ‘Sunnah’ bagi Muslim secara kolektif untuk dipimpin
oleh satu Amir sebagai Jama’ah. Dan Amir akan mengatur Jama’ahnya
berdasarkan Al Qur’an dan contoh-contoh Kenabian. Ketaatan pada Amir
adalah sebuah ketaatan religius.
Pada masa sebelum Hijrah, Nabi
(SAW) melakukan perjalanan satu malam dari Mekah ke Jerusalem dan dari
Jerusalem ke Surga (disebut Al Isra Al Mi’raj). Di dalam perjalanan itu
hal yang sangat penting terjadi, jika melihat perjalanan diturunkannya
Al Qur’an kepada Nabi (SAW), yaitu dibukanya dua ayat dari Surah Al
Baqarah. Semua ayat Al Qur’an lainnya di buka di bumi. Dalam dua ayat
tersebut (Al Baqarah 2:285-286)
Allah (SWT) menggambarkan orang-orang Mukmin adalah orang-orang yang;
… mereka memiliki keyakinan kepada Allah, MalaikatNya dan Kitab-KitabNya, dan Utusan-UtusanNya…
Al Qur’an kemudian mengatakan bahwa Allah (SWT) menempatkan kata-kata
ini kepada mereka sehingga mereka berkata (Allah membuat mereka
berkata);
… kami tidak membedakan Utusan-Utusan kami. Dan mereka berkata: Kami (adalah orang-orang) yang mendengar dan mentaati…
Implikasi dari dua ayat ini yang diturunkan kepada Nabi (SAW) pada saat
Mi’raj adalah bahwa Allah (SWT) sendiri yang menempatakan pernyataan di
atas kepada orang-orang yang beriman (mukmin), yaitu pernyataan bahwa
orang-orang yang beriman ‘mendengar’ lalu ‘mentaati’ sebuah intisari
keimanan seorang Mukmin. Kedisiplinan dalam Jama’ah itu dibentuk melalui
mendengar dan mentaati sehingga keamanan Jama’ah dapat dijamin dari
serangan dari luar dan dalam.
Kafir Mekah pernah menawarkan
sebuah resolusi, yang jika diterima, maka keutuhan masyarakat Mekah
dapat dijaga, namun akan menimbulkan efek hancurnya kesatuan Jama’ah
Muslim. “Jika kamu menyembah Tuhan kami maka kami akan menyembah Tuhan
kamu!” begitulah tawaran mereka. Tawaran itu ditolak dimana Allah (SWT)
menurunkan Surah Al Kafiruun, dimana Nabi (SAW) menyatakan kepada
mereka:
Katakan: Wahai kalian yang menolak keimanan (kepada
Islam), Aku takkan menyembah yang kamu sembah atau kamu takkan menyembah
yang aku sembah. Aku takkan menyembah apa kamu ingin aku sembah, atau
kamu akan menyembah yang aku sembah. Bagimu cara (hidup)mu bagiku cara
(hidup)ku. (Al Kafiruun 109:1-6).
Allah (SWT) telah memutuskan
bahwa Jama’ah Muslim pada saat sebelum Hijrah ini harus diselamatkan,
bahwa kemurnian Jama’ah tidak boleh direduksi oleh sekulerisasi tatanan
sosial Islam. Jika tawaran Quraish tadi diterima, maka tidak hanya
kebenaran yang telah digadaikan, tetapi kemurnian Jama’ah Muslim akan
tereduksi dan terhisap kepada kejahiliyahan Mekah.
Kemurnian
Jama’ah pada masa setelah Hijrah juga telah dijaga oleh Nabi (SAW)
melalui Miithaq Medinah yang beliau (SAW) buat dengan komponen
masyarakat Medinah non Muslim. Miithaq Medinah mengatur permasalahan
kebijakan luar negeri, keamanan negara, urusan umum antara Muslim dan
Non Muslim, dan seterusnya. Sedemikian sehingga Muslim tidak harus
mengkhianati Kekuasaan Tertinggi milik Allah (SWT).
Sehingga berikut adalah kesimpulan yang dapat kita ambil:
1. Pengorganisasian masyarakat Muslim dalam satu Jama’ah yang dipimpin
oleh satu Amir/Imam adalah sebuah bagian integral dari sistem yang
disempurnakan oleh Nabi (SAW).
2. Amir memiliki kewajiban dan
tugas untuk melaksanakan tugas keseharian dalam mengatur masyarakat
menurut Al Qur’an dan Sunnah, yakni menegakkan Syariat Islam. Mengenai
hal ini kita akan mengutip nasihat perpisahan Nabi (SAW): “Aku
meninggalkan dua perkara untuk kalian-selama kalian menggenggamnya maka
kalian tidak akan tersesat-yaitu Kitab Allah dan Sunnahku!”
3.
Amir adalah seorang laki-laki Muslim dengan pemahaman Al Qur’an dan
Sunnah yang baik. Jama’ah tidak akan lagi otentik ketika perempuan
Muslim menjadi Amir hal ini karena Allah (SWT) telah menyatakan di dalam
Al Qur’an (Al Nisa 4:35) bahwa laki-laki adalah pelindung perempuan,
dan juga karena Nabi (SAW) telah mendirikan Sunnah dengan memilih
laki-laki menjadi untuk menempati tempat-tempat kekuasaan di dalam
Jama’ah.
4. Amir haruslah seseorang yang telah menerapkan Al
Qur’an dalam kehidupan personalnya dan juga kehidupan keluarga dan
anggota keluarganya.
5. Amir akan dipanggil di Akhirat nanti kehadapan Allah (SWT) untuk mempertanggung jawabkan urusan Jama’ah.
6. Anggota Jama’ah memiliki kewajiban religius untuk taat dan mematuhi
Amir selama ketaatan dan kepatuhan itu tidak membuatnya makar kepada
Allah (SWT) dan Nabi (SAW). Mendengar dan mematuhi adalah esensi
terpenting mengenai hal ini dimana untuk tidak mendengar dan mematahi
akan membuatnya ‘berdosa’.
Sekarang marilah kita melihat
implikasi dari apa yang telah diuraikan di atas dengan masyarakat Muslim
di Amerika Utara, dan di tempat-tempat lain.
Implikasi Bagi Muslim di Amerika Utara (Amerika Serikat dan Kanada)
Muslim di Amerika Utara harus memahami hal ini dengan seksama karena
mayoritas Muslim di sana diorganisasikan di dalam ormas-ormas Islam dan
sebagainya. Organisasi-organisasi ini telah dibentuk agar tidak
melanggar konstitusi negara dengan dibentuknya Dewan Pimpinan, Dewan
Syura, dan seterusnya yang berfungsi untuk mengatur ormas-ormas Islam.
Dewan-dewan ini (pejabat ormas) dipilih melalui pemilihan yang hanya
dapat diikuti oleh anggota yang memiliki backing finansial. Pemilihan
biasanya diatur melalui semacam pemilihan umum untuk mengkamuflasekan
peranan finansial di dalamnya. Pemilihan akan menjadikan organisasi
terpecah dengan pembentukan faksi-faksi dan golongan-golongan yang
akhirnya menciptakan anarki dan kekerasan di lapangan. Inilah realita
Amerika Utara dan juga di seluruh penjuru dunia pada saat ini.
Konstitusi negara dan juga AD ART organisasi melarang Ketua dan Dewan
Syura ormas-ormas Islam untuk memaksakan syariat kepada anggota mereka
baik dalam tingkatan sosial maupun kehidupan pribadi, atau konstitusi
dan AD ART tidak menerangkan kewajiban anggota ormas kepada Ketua dan
Dewan Syura sebagai kewajiban religius dimana jika melanggarnya akan
mendapatkan dosa.
Suatu hari nanti Kami akan memanggil semua
manusia dan pemimpin-pemimpin mereka, ditangan kanan mereka kami berikan
catatan perilaku mereka yang akan mereka baca, dan mereka tidak akan
dinilai dengan tidak adil. Namun mereka yang buta di dunia (meninggalkan
Al Qur’an dan Sunnah), juga akan buta di Akhirat, dan sesat dari jalan
yang benar. (Al Isra 17:71-72)
Muslim membanggakan diri karena
jumlah mereka bertambah terus di Amerika Utara. Dan karena keberadaan
Masjid sangat penting bagi pengembangan Islam baik dari Muslim penduduk
asli maupun pendatang, jumlah Masjid makin lama makin bertambah.
Walaupun jumlah masjid-masjid baru terus bertambah, namun kenyataannya
kekuatan Islam makin lama makin menurun. Dan tidak lama lagi mereka akan
menyatu dengan peradaban Barat modern yang tak bertuhan ini.
Mayoritas imigran Muslim yang sangat besar jumlahnya ini nantinya harus
taat pada Konstitusi Amerika Serikat jika mereka ingin menjadi warga
negara AS. Dan itu adalah ‘shirk’! mereka nantinya akan membeli mesin
cuci, kulkas, televisi, mobil, dan seterusnya secara kredit yang
berbunga. Mayoritas dari mereka akan menggunakan kartu kredit. Ini semua
adalah riba! Setelah itu tidak akan lama lagi bagi anak-anak mereka
untuk makan daging babi, minum bir, dan menggunakan kertas saat mereka
di toilet.
Inilah kenyataan konkrit yang saya dapat ketika saya melayani Islam di Amerika Utara dari Tahun 1989.
Keadaan Sekarang
Sejak 1924, tidak ada Dar Al Islam di dunia Islam sebagai konsekuensi
di larangnya Khilafah oleh DPR Turki (Turkish Grand National Assembly).
Mengapa Khilafah dapat runtuh karena keputusan DPR Turki di Istanbul
ini? Apakah tidak ada Dar Al Islam di bagian lain di bumi ini? Yaitu
dimana Muslim dapat menguasai suatu wilayah dan mereka dapat menegakkan
Kekuasaan Allah (SWT)?
Jika memang ada wilayah tersebut maka Khilafah dapat ditegakkan kembali.
Jawabannya adalah karena kekuatan yang telah melarang Khilafah di
Turki, memastikan dengan segala upaya supaya Khilafah tidak dapat
didirikan kembali di dunia ini.
Tidak ada satu wilayah pun di dunia ini dimana Muslim menguasainya agar Kekuasaan Allah (SWT) dapat ditegakkan kembali.
Melihat hal ini maka dapat dikatakan bahwa Muslim saat ini telah
kembali ke masa sebelum Hijrah. Dan tujuan Muslim saat ini adalah
melakukan Hijrah dari Mekah ke Medinah sekali lagi.
Fakta bahwa
Muslim saat ini berada di masa sebelum Hijrah membawa kita ke beberapa
permasalahan. Muslim mengetahui bahwa intisari dari system Kenabian
adalah bahwa Muslim harus menjadi satu Jama’ah dan dipimpin oleh satu
Amir. Namun sampai saat ini tidak ditemukan satu Jama’ah yang dipimpin
oleh satu Amir. Dan semua usaha untuk mencapainya telah gagal.
Apa yang harus dilakukan Muslim di Amerika Utara? Lalu apa yang harus
dilakukan oleh Muslim di seluruh dunia. Inilah keadaan Muslim di saat
ini!
Nabi Muhammad (SAW) sendiri telah meramalkan kedatangan masa
memprihatinkan ini ketika beliau mengatakan bahwa Ummahnya akan menjadi
73 bagian (firaq) dan kesemuanya tersesat kecuali satu. Bagaimana kita
dapat mengenali satu golongan yang tidak tersesat itu?
Memang tidak ada sumpah kesetiaan (Baiy’ah) pada masa sebelum Hijrah, sumpah itu baru ada pada masa setelah Hijrah.
Semua sahabat, Tabi’iin, Tabi Tabi’iin memberikan sumpah mereka kepada
Amir/Imam. Sayidina Imam Hussein (RAA) memberikan sumpahnya kepada
Muawiyah (RAA).
Tragedy Karbala terjadi karena Sayidina Imam
Hussein (RAA) menolak memberikan sumpah kepada Yazid. Dan itu dia telah
melakukan hal yang benar (Khilafah bukanlah monarki namun pemimpin
dinilai berdasarkan ketaatan kepada Allah)
Oleh karena itu,
golongan Muslim yang benar adalah golongan Muslim yang memiliki struktur
Jama’ah yang dipimpin oleh satu Amir, yang mengatur urusan Jama’ah
dengan kesesuaian kepada Al Qur’an dan Sunnah, yang mendapatkan
legitimasi dari Jama’ahnya melalui institusi Baiy’ah (sumpah kesetiaan).
Golongan Islam yang benar adalah golongan yang menggunakan A Qur’an sebagai satu-satunya Panduan bagi Muslim.
Tanziim Al Islami adalah salah satu Jama’ah yang benar. Dan mungkin
tidak akan ada lagi yang seperti mereka. Namun mereka mengakui dan
bekerja keras agar umat Islam dapat bersatu di bawah satu Amir. Memang
inilah tujuan dari Jama’ah yang ingin menegakkan Al Qur’an dan Sunnah
mereka akan berjuang untuk menyatukan Muslim di bawah satu Jama’ah
dibawah kepemimpinan satu Amir/Imam.
Tanziim Al Islami juga
menerima Al Qur’an dan memiliki visi untuk menerapkan Al Qur’an sebagai
satu-satunya sumber panduan dalam Islam. Mungkin tidak ada ulama saat
ini di dunia Islam yang dapat menyaingi pengabdian Dr. Israr Ahmad, Amir
Tanziim Al Islam, kepada masyarakat.
Masalah Baiy’ah dan implikasi jika tidak ada Baiy’ah
Marilah kita mencoba untuk menelaah pentingnya Baiy’ah bagi mereka yang
memiliki keinginan untuk memberikan kesetiaan mereka kepada hanya satu
Amir, dalam mengatur masalah umat. Mereka memiliki legitimasi untuk itu
dan kita harus memberikan tanggapan yang sesuai. Tanggapan kita terhadap
mereka tercermin dari prediksi Nabi (SAW) mengenai timbulnya perpecahan
di dunia Islam dalam Hadist mengenai 73 golongan (firaq) dimana hanya
ada satu golongan yang memiliki panduan yang benar/jalan yang lurus.
Perpecahan itu sudah terjadi di dalam Umat dan nampaknya akan bertambah
buruk. Oleh karena bukanlah hal bijak bahkan menjadi hal yang bodoh,
untuk saat ini kita mengupayakan Umat untuk dapat bersatu di bawah satu
bendera.
Nasehat kami kepada mereka adalah janganlah menunggu apa
yang tidak akan terjadi pada di masa hidup mereka, dalam rangka untuk
mewujudkan bagian Sunnah yang paling penting ini, yaitu untuk bergabung
dengan Jama’ah yang otentik yang dipimpin oleh satu Amir yang memiliki
legitimasi kekuasaan yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah.
Muslim lain menyatakan bahwa mereka telah melakukan perihal ini dengan
memberikan kesetiaan mereka kepada seorang Sheikh Sufi. Hal ini hanya
akan menjadi benar jika Sheikh Sufi tersebut berjuang tidak hanya dengan
latihan moral dan spiritual serta pengembangan spiritual Jama’ahnya
namun juga berjuang dalam memimpin Jama’ahnya untuk mendirikan kembali
Khilafah dan kemenangan Diin terhadap cara hidup yang lain.
Hal
ini jarang ditemukan. Sedangkan Sheikh Sufi semacam ini dahulu pernah
ada yaitu Muhiyudin Abdul Qadir Al Jaelani (RAA). [Contoh di Indonesia
adalah Sheikh Siti Jenar yang melawan komplotan Wali Songo yang bekerja
untuk Monarki Demak Bintoro].
Di bawah kepemimpinan Sheikh Abdul
Qadir Jaelani, yang berjihad dengan cara revolusioner dan patut
dipertimbangkan. Golongan Sufi ini memiliki pengetahuan yang maju
daripada dunia Islam saat ini, terutama mengenai Riba.
Buku
terbaru dari Umar Ibrahim Vadilo yang berjudul ‘The Return of Gold
Dinar’ atau ‘Kembalinya Emas Dinar’ wajib dibaca mereka yang hendak
memerangi Riba. Mereka juga memberikan perjuangan yang sengit dalam
mengembalikan Khilafah. Buku dari Sheikh Abdul Qadir Jaelani as Sufi,
yang berjudul ‘Kembalinya Khilafah’ adalah buktinya.
Apa harga yang harus dibayar Muslim jika mereka gagal memenuhi panggilan dalam membentuk Satu Jama’ah dan Satu Amir?
Apa yang harus Muslim bayar, di jaman ini, jika mereka gagal mengucapkan kesetiaan melalui “mendengarkan dan mentaati?”
Yang pertama, kita telah melanggar perintah Allah di dalam Al Qur’an:
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah RasulNya, dan
mereka yang diberikan kekuasaan di antara kamu! –Al Nisa 4:59
Sumpah setia (Baiy’ah) adalah instrument yang meletakkan Muslim dalam
bagian ketiga dari ayat di atas, yakni, “taatilah mereka yang diberikan
kekuasaan di antara kalian.” Saat ini tidak ada orang-orang yang
diberikan kekuasaan yang sesuai dengan ayat di atas. Sehingga Muslim
pada saat ini memiliki kewajiban untuk menegakkan kekuasaan itu dan
untuk tunduk pada kekuasaan itu.
Yang kedua, bukti-bukti
membuktikan bahwa kita saat ini hidup di jaman ‘fitan’ yang diprediksi
oleh Nabi (SAW) akan adanya kejahatan besar dimana mayoritas umat
manusia akan direduksi dalam ketidakberkeTuhanan.
Jaman Al Fitan
telah menjadi kenyataan. Dalam Hadist Qudsi yang diceritakan oleh Abu
Said Khudri (RAA) dan termasuk dalam Shahih Al Bukhari (RA),
kita diberitahu bahwa 999 dari 1000 Muslim dalam jaman Al Fitan akan
masuk ke neraka. Apa yang harus kita lakukan di jaman ini agar tidak
masuk ke Jahannam, untuk menjaga iman dan mendapatkan Jannah? Apakah
Nabi (SAW) memberitahu kita mengenai perihal ini? Jika iya, maka apa
nasehat beliau?
Jawaban dapat ditemukan di dalam Hadist Shahih
Al Bukhari dimana Nabi (SAW) menjawab beberapa pertanyaan dari sahabat
beliau yaitu Hudhaifah (RAA):
hadith of Sahih Bukhari in which the Prophet (SAW) responded to questions
Hudhaifah Ibn Al - (RAA) mengatakan : Orang-orang biasanya menanyakan
kepada Rasulullah (SAW ) mengenai hal-hal yang baik tapi aku biasa
bertanya kepadanya tentang hal yang bathil supaya aku dapat
mengantisipasi keburukan (di masa depan).
Jadi aku berkata : Ya
Rasulullah, kami telah tinggal dalam ketidaktahuan dan keadaan yang
(sangat) buruk (jahiliyyah), dan Allah membawa kami kebaikan ini
(yaitu,Islam) ; apakah akan ada kebathilan (jahiliyyah) setelah kebaikan
ini (yaitu,Islam)?
Dia berkata: Ya .
Aku berkata : Apakah akan ada kebaikan setelah kebathilan itu?
Dia menjawab : Ya, tapi itu akan tersamar (yaitu , tidak murni ).
Aku bertanya : Apa yang akan menjadi nodanya ?
Dia menjawab : (Akan ada) beberapa orang yang akan membimbing ummat
(tetapi) tidak sesuai dengan bimbingan saya. Kalian (ummat) akan
menyetujui beberapa perbuatan mereka (ulama) dan menyetujui beberapa
(perbuatan) orang lain (Yahudi & Nasrani).
Aku bertanya : Apakah akan ada kebathilan apapun setelah kebaikan itu?
Dia menjawab : Ya, (akan ada) beberapa orang (ulama) yang memanggil
orang lain (ummat) di gerbang Jahannam di mana mereka akan mengusir
orang-orang yang menanggapi (melawan) mereka.
Aku bertanya
Rasulullah (SAW) untuk menggambarkan mereka kepada kami dan dia berkata
: Mereka akan dari orang-orang kita sendiri dan akan berbicara seperti
kita (dakwah).
Aku bertanya apa perintahNya (Nabi) kepada saya
jika itu hal itu terjadi pada waktu saya dan dia menjawab : Anda harus
mematuhi Jama'ah (yaitu, komunitas Muslim yang diselenggarakan sebagai
Jama'ah) dan Imam (yaitu, Ameer atau pemimpin Jama'ah yang kewenangannya
dibentuk melalui tindakan Baiy'ah) .
Aku berkata : jika tidak ada Jama'ah atau Imam?
Dia berkata : Kemudian berpalinglah dari semua Firaq (yaitu,
kelompok/golongan/organisasi/partai Muslim sesat yang telah gagal untuk
membentuk diri mereka sebagai Jama'ah dengan Ameer / Imam yang
kewenangannya dibentuk melalui tindakan Baiy'ah ) bahkan jika kamu harus
makan akar pohon sampai kematian menyusul kamu saat kamu berada di
negara itu. .
(Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menjelaskan
bahwa keselamatan di dalam jaman Al Fitan terletak pada usaha Muslim
untuk mendirikan Jama’ah yang otentik dengan Imam yang otentik.
Yang ketiga, ada beberapa Hadist dari Nabi (SAW) yang menyatakan jika
Muslim meninggal dalam keadaan tanpa Jama’ah, atau maut tanpa Baiy’ah,
atau tanpa Imam, dst., maka dia mati dalam keadaan Jahiliyyah.
Mayoritas Muslim saat ini hidup tanpa Jama’ah. Mereka tidak memiliki
Imam/Amir untuk melaksanakan kewajiban religius mereka. Dan mereka tidak
memberikan sumpah setia mereka kepada Amir/Imam.
Hadist-hadist berikut memperingatkan mereka akan kematian Jahiliyyah yang menunggu mereka ketika ajal telah tiba:
Umar (RAA) mengatakan bahwa Nabi (SAW) mengatakan: Jadilah dalam satu
Jamaah dan hindarilah firqah (Muslim sesat yang gagal/acuh mendirikan
Jama’ah sebagai Jama’ah yang otentik) karena setan itu suka seseorang
yang sendirian (tidak berjama’ah) dan jauh dari orang yang berdua (dan
membentuk Jama’ah). Barangsiapa yang menginginkan harumnya surga harus
membentuk Jamaah. (Tirmidhi)
Ibnu Umar (RAA) menyatakan bahwa
Rasulullah (SAW) berkata: Perlindungan Allah hanya kepada Jama’ah.
Barangsiapa yang keluar dari Jama’ah, akan dimasukkan ke dalam neraka.
(Tirmidhi)
Umar (RAA) mengatakan: Tidak ada Islam tanpa Jama’ah;
dan tidak ada Jama’ah tanpa kewajiban mendengarkan; dan tidak ada
mendengarkan tanpa kewajiban untuk mentaati (Mishkat).
Abu Daud menambahkan: tidak ada Jama’ah tanpa adanya Amir.
Harith Al-Ash’ari (RAA) mengatakan bahwa Rasul Allah (SAW) mengatakan:
Saya perintahkan kepada kalian untuk melakukan 5 hal: dirikan
Jama’ah,mendengar, mematuhi, Hijrah dan Jihad di jalan Allah. Barang
siapa yang meninggalkan Jama’ah walaupun hanya sejengkal, telah
melepaskan perlindungan Islam dari lehernya, kecuali jika dia kembali
lagi (ke Jama’ah). Dan barang siapa yang menyerukan panggilan
Jahiliyyah, seperti debu Jahannam. Walaupun jika dia puasa dan shalah
dan oleh karena itu menganggap dirinya beriman (dia tetap akan masuk
neraka). (Ahmad Tirmidhi)
Abdulah Ibnu Umar (RAA) mengatakan bahwa
Rasul Allah (SAW) berkata: Barangsiapa yang melarang sumpah setia dia
akan bertemu Allah di Hari Qiyamat tanpa bukti (bahwa dia beriman); dan
barangsiapa mati tanpa Baiy’ah di lehernya, telah mati dengan status
Jahiliyyah.
(Muslim) Ibn Umar (RAA) menyatakan bahwa Rasul Allah (SAW)
berkata; Barangsiapa mati dan terlepas dari Jama’ah, maka matinya adalah
mati Jahiliyyah. (Hilli, Tabarani)
Banyak orang yang mendapati Hadist-hadist ini untuk pertama kalinya, dan karena kaget, maka mereka meragukannya.
Banyak lagi yang akan menyatakan bahwa Hadist-hadist ini tidaklah
otentik, karena jika iya, maka banyak Muslim yang akan membicarakannya.
Konsekuensinya kita tidak akan menyaksikan kehancuran total Islam pada
saat ini dan ditinggalkannya Baiy’ah dan Kilafah.
Tanggapan kita terhadap penolakan ini adalah,
pertama, mengingatkan Muslim bahwa pelarangan riba di dalam Islam telah
menggunakan bahasa yang paling keras, baik di dalam Al Quran maupun
Hadist, namun demikian mayoritas Muslim pada saat ini sangatlah acuh
mengenai riba, dan lebih buruk lagi, dalam keadaan laten dalam melanggar
perintah suci Allah (SWT).
Yang kedua, otentisitas dan
pentingnya Hadist-hadist tersebut di atas terlihat dari dikutipnya
Hadist Shahih Muslim oleh Shaikh-ul-Azhar (yaitu Kepala Universitas Al
Azhar) yang mewakili seluruh ulama-ulama dari Al Azhar dan juga dari
Mesir sebagai tanggapan pembekuan institusi Kilafah oleh Musthapa Kamal
di Turki setelah jatuhnya Kilafah Ottoman.
... dan barangsiapa mati tanpa Baiy’ah di lehernya, telah mati dengan status Jahiliyyah.. (Muslim)
Konggres Nasional Turki mengumumkan pembekuan Kilafah pada Tanggal 3
Maret 1924. Deklarasi dari Al Azhar keluar tiga minggu kemudian.
Deklarasi ini adalah tanggapan Dunia Islam terhadap pembekuan Kilafah
oleh Turki. Bahwa Hadist di atas telah dikutip pada saat yang penting
ini membuktikan otentisitas dan kebenaran Hadist tersebut.
Marilah kita fokus pada mereka yang telah beragumen bahwa Baiy’ah harus
diberikan kepada Imam/Amir namun mereka berpandangan bahwa hal itu hanya
dapat dilakukan pada saat Kilafah dari seluruh Ummat didirikan kembali.
Penjelasan apa yang bisa kita berikan kepada mereka untuk meyakinkan mereka kemustahilan mendirikan Kilafah sejak Tahun 1024.