SOEKARNO with NIXON
Menimbang:
Mengingat:
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI
KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND)
DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Pasal 1
(1) Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan Dana Moneter International dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus 1965.
(2) Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
dengan ini dicabut.
Pasal 2
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar
Negeri diberi kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan
kedua Badan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas.
Pasal 3
(1) Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah-masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan diri Republik Indonesia dari kedua Badan tersebut di atas.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut dalam ayat (1) pasal 3 ini, Menteri
Koordinator Kompartimen Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 4
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari penyelesaian masalah-masalah keuangan
yang berhubungan dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan tersebut.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 17 Agustus 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
I.M.F (International Monetary Fund) Pada Masa Soekarno
Pada masa Orde Lama, International Monetary Fund (IMF) sudah mulai memiliki peran signifikan di Indonesia. Meskipun Pemerintah Orde Lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno ini tidak pernah menjadi anggota IMF. Keanggotaan Indonesia di IMF hanya merupakan proses secara tidak langsung dari keanggotaan Indonesia di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 28 September 1950. Ketika itu, negara yang menjadi anggota PBB secara otomatis akan mendapatkan keanggotan di IMF dan Bank Dunia. Kenggotaan Indonesia di PBB sendiri merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949-1950, dimana kemerdekaan Indonesia diakui untuk pertama kalinya oleh pemerintah kolonial Belanda. Pengakuan kemerdekaan Indonesia ini didapat setelah pemerintah Indonesia mau menanggung beban utang luar negeri yang dibuat oleh Hindia Belanda. Praktis sejak tahun 1950, pemerintah Indonesia serta merta memiliki utang yang terdiri dari utang luar negeri warisan Hindia Belanda senilai 4 miliar dollar AS dan utang luar negeri baru senilai 3,8 miliar dollar AS.[1]
Seiring terjadinya Perang Dingin antara dua blok kekuatan ekonomi dan politik internasional, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet, Presiden Soekarno sebagai penggagas utama bersama pemimpin negara-negara bekas jajahan lainnya mendirikan Gerakan Non Blok (Non Alignment Movement) pada 16 September 1961. Gerakan ini kemudian menjadi kekuatan politik tersendiri di antara dua blok besar AS dan Uni Soviet, dan menyatakan sikap netralitas atas kedua tersebut.[2]
Peran Indonesia dengan Gerakan Non Blok yang berada di tengah dua blok besar itu membuat AS berkeinginan untuk mendekati Indonesia melalui IMF. AS menggunakan IMF sebagai alat untuk melobi Indonesia agar bisa bergabung dengan kekuatan blok AS. Dengan alasan politis seperti itu, AS yang melihat buruknya performa ekonomi Indonesia ketika itu sejak kemerdekaannya pada 1945 dengan terus melakukan lobi kepada pemerintah Indonesia melalui sejumlah bantuan atau utang luar negeri. Potret buram performa ekonomi Indonesia tergambar dalam tabel 6 yang menunjukan Produk Domestik Bruto (PDB) antara 1958 sampai 1965 hanya meningkat rata-rata 1,4 persen per tahun. Lebih parahnya lagi, dalam tahun 1960 dan 1963 pertumbuhan rata-rata jatuh di bawah nol persen.[3]
Tabel
Produk Domestik Bruto Indonesia 1958-1966
(miliar rupiah dengan harga konstan 1960)[4]
Tahun Rupiah Tingkat Pertumbuhan
1958 389,6 -
1959 391,4 0,4%
1960 390,2 -0,3%
1961 412,6 5,7%
1962 420,2 1,8%
1963 410,8 -2,2%
1964 425,3 3,5%
1965 429,9 0,9%
1966 441,9 2,9%
Pada 1962, IMF mengirimkan delegasinya ke Indonesia untuk menawarkan proposal bantuan finansial dan kerjasama. Pemerintah Indonesia ketika itu menyetujui proposal program stabilitasi IMF, kemudian AS menyediakan utang sebesar 17 juta dollar AS.[5] Pada Mei 1963, Pemerintah bersama tim dari IMF menyusun program stabilitas ekonomi dan lalu diikuti dengan Deklarasi Ekonomi (Dekon) oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk membangun kembali ekonomi Indonesia dengan jalan kapitalis-liberal.[6]
Sayangnya, perhatian presiden Soekarno terhadap pemulihan keadaan ekonomi tidak sampai pada kenyataan ketika Pemerintah Inggris menyatakan bahwa Malaysia merupakan bagian federasi Inggris pada September 1963, Presiden Soekarno menilai bahwa tindakan pemerintah Inggris telah mengganggu stabilitas kawasan Asia Tenggara. Soekarno juga memandang bahwa tindakan pemerintah Inggris merupakan reaksi dari kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, termasuk perusahaan Inggris, yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak akhir tahun 1950-an.[7]
Soekarno kemudian memperjuangkan agar Malaysia tidak diakui oleh PBB. Sayangnya, PBB justru mengakui eksistensi negara Malaysia dan menjadikannya sebagai salah satu anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Pada 7 Januari 1965, Indonesia menyatakan menarik diri dari keanggotaan PBB karena ketidakpuasan Soekarno atas keputusan PBB mengenai Malaysia tersebut. Sejak adanya pengakuan Inggris terhadap kemerdekaan Malaysia pada 1963, hubungan Indonesia dengan Barat (AS dan Inggris) mengalami ketegangan. Pada 1964, Soekarno mulai melirik kerjasama dengan seteru aliansi Barat, yaitu Uni Soviet dan China. Soekarno bersama menlu Dr. Soebandiro kemudian lebih memilih China ketimbang Uni Soviet dan menjajaki aliansi baru dengan membuat poros Jakarta-Peking-Phom Penh-Pyongyang (Indonesia-China-Vietnam-Korea Utara).[8] Aliansi ini pada intinya mendukung Indonesia dalam melakukan “Ganyang Malaysia”. Aliansi inipun secara formal diinformasikan ke Washington oleh menlu Soebandrio.
Selain melakukan aliansi strategis dengan China, yang merupakan seteru AS dalam perang dingin, Soekarno juga terus menjalankan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Inggris. AS yang menjadi mitra strategis Inggris tidak tinggal diam. AS kemudian mengaitkan pencairan pinjaman berikutnya dengan tuntutan agar Indonesia segera mengakhir konfrontasi dengan Inggris dan Malaysia. Ditengah-tengah maraknya demonstrasi menentang pelaksanaan program stabilisasi IMF di tanah air, campur tangan AS ditanggapi Soekarno dengan mengecam utang luar negeri dan AS.[9] Puncaknya, Soekarno memutuskan untuk menasionalisasi beberapa perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia (kecuali perusahaan minyak). Dengan semangat Soekarno menyampaikan kemarahannya kepada AS melalui ungkapan yang terkenal dalam sebuah pidato, “go to hell with your aid”, dan menjadi akhir dari kerjasama Indonesia dengan IMF (termasuk dengan Bank Dunia).[10]
[1] David Ransom, Mafia Barkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia, (Jakarta: Penerbit KAU, 2006), hal. 3
[2] “Mengulas Jejak IMF di Indonesia, Intervensi tanpa Henti”, diakses dari website Koalisi Anti Uang http://kau.or.id/content/view/48/2/, pada 2 Januari 2012
[8] Victor M. Fic, Kudeta 1 Oktober 1965, Sebuah Studi Tentang Konspirasi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), hal. 91-97
[9] Revrisond Baswir, Utang Luar Negeri dan Neokolonialisme Indonesia, Makalah, 26 Maret 2006, diakses dari http://khilafah1924.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=196, pada 11 Januari 2012, pk. 20.44 WIB.
_________________________________________________________________________________
Presiden Soekarno juga telah membuat suatu Undang-undang yang menyatakan bahwa Indonesia telah keluar dari keanggotaan IMF.
berikut adalah Undang-undangnya :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1966
TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER
INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL
UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1 TAHUN 1966
TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER
INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL
UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner dan militant dari bangsa Indonesia perlu segera diambil tindakan-tindakan, khususnya di bidang hubungan internasional yang lebih menjamin suksesnya konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap proyek-proyek neo kolonialisme dan imperialisme ;
b. Bahwa dalam melaksanakan politik berdiri diatas kaki sendiri , perlu segera diputuskan segala hubungan dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan internasional yang menghambat perjuangan rakyat Indonesia menuju kemasyarakat adil dan makmur yang bebas dari segala bentuk penghisapan ;
c. Bahwa Dana Moneter Internasional ( International Monetary Fund ) dan Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan ( International bank for reconstruction and development ), dimana Indonesia menjadi anggotanya sejak tahun 1953, ternyata merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis dan imperialis yang mengutamakan kepentingan golongannya daripada anggota-anggotanya yang termasuk negara-negara yang baru merdeka dan belum berkembang ekonominya ;
d. Bahwa berhubung dengan itu pula sebagai konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan Bangsa Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan yang hanya diperalat oleh manipulasi politik Negara-negara imprialis. Indonesia tidak melihat kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua badan tersebut.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) , pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan-ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.I/MPRS/1960 , No.II/MPRS/1960 dan No.IV/MPRS/1965;
3. Undang-undang No.5 tahun 1954 (lembaran Negara tahun 1954 No.16 , tambahan lembaran Negara No.515) tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
4. Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi :
a. “Membangun dunia kembali” Pada 30 September 1960;
b. “The Era of Confrontation” Tanggal 6 Oktober 1964;
c. “Indonesia keluar dari PBB” Tanggal 31 Desembar 1964;
d. “Dengan Hijrah dari PBB akhirnya Indonesia akan menang” pada tanggal 20 Januari 1965;
e. “Berdikari” Pada tanggal 11 April 1965;
f. “Takari” Pada tanggal 17 Agustus 1965;
5. Deklarasi “Indonesia Keluar dari PBB” oleh Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI
KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND)
DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Pasal 1
(1) Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan Dana Moneter International dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus 1965.
(2) Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
dengan ini dicabut.
Pasal 2
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar
Negeri diberi kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan
kedua Badan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas.
Pasal 3
(1) Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah-masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan diri Republik Indonesia dari kedua Badan tersebut di atas.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut dalam ayat (1) pasal 3 ini, Menteri
Koordinator Kompartimen Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 4
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari penyelesaian masalah-masalah keuangan
yang berhubungan dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan tersebut.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
tanggal 17 Agustus 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada tanggal 14 Pebruari 1966
Pada tanggal 14 Pebruari 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar